Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari menyelenggarakan kegiatan kelas pajak terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang dilaksanakan secara daring di Aula Nakula KPP Pratama Semarang Gayamsari (Selasa, 17/5).

Kegiatan kelas pajak diikuti oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Gayamsari.

Kegiatan kelas pajak dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Semarang Gayamsari, Arista Priyo Adi. Arista berharap dengan adanya kelas pajak tersebut dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait dengan peraturan faktur pajak sehingga kewajiban wajib pajak dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh asisten penyuluh KPP Pratama Semarang Gayamsari. Pada paparannya, asisten penyuluh menjelaskan dengan rinci terkait ketentuan yang diatur di PER-03/PJ/2022. Kelas pajak kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.