Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan berkolaborasi dengan Badan Keuangan Daerah memberikan edukasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kota Depok di The Margo Hotel Jalan Margonda Raya, Kota Depok (Rabu, 18/6). Tujuan kegiatan edukasi ini untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan sebagai bendahara instansi pemerintah.
Kegiatan edukasi dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono. “Sebagai pengelola keuangan di lingkup Pemerintah Kota Depok, khususnya bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, perlu meningkatkan kompetensi dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan,” tegas Wahid.
Dalam sesi materi, Penyuluh Pajak, Redi Karter, menjelaskan terkait materi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. "Bagi setiap aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai lainnya, PPh Pasal 21 tidak hanya menggunakan tarif pajak progresif, tetapi juga tarif pemotongan dengan menggunakan skema TER,” jelas Redi.
Deni Ferdian, Penyuluh Pajak, menjelaskan terkait materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Intansi Pemerintah. “Sebagai bendahara instansi mempunyai kewajiban perpajakan untuk memungut, memotong dan melaporkan pajak,” tegas Deni.
KPP Pratama Depok Sawangan berharap melalui kegiatan edukasi ini para bendaharawan sebagai pengelola keuangan dapat memahami dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah sehingga terjadi peningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
Kontributor Foto: Deni Ferdian |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat