
Memenuhi undangan dari Pemerintah Desa Sumerta Kauh Denpasar dan sekaligus meningkatkan pemahaman perpajakan terkait instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur merespon undangan tersebut dengan menugaskan sejumah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak untuk memberikan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di ruang pertemuan Desa Sumerta Kauh dan dihadiri oleh perangkat desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat (Senin, 6/6).
Mewakili penyuluh pajak KPP Pratama Denpasar Timur Nurlita Kumala Sani menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjelaskan ketentuan terbaru mengenai pemenuhan perpajakan terkait instansi pemerintah. Nurlita juga menambahkan dalam sosialisasi tersebut, disampaikan mengenai tata cara perhitungan pajak dengan beberapa contoh kasus.
Kepala Desa Sumerta Kauh I Wayan Sentana menyampaikan apresiasi atas paparan dari tim penyuluh pajak. Beberapa peserta menyampaikan sejumah pertanyaan dan mendapatkan penjelasan detail sebagai solusi dari permasalahan yang dimaksud.
"Sosialisasi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah akan terus kami lakukan mengingat peraturan yang ada selalu menyesuaikan perkembangan jaman dan perangkat desa juga selalu berganti," terang Nurlita.
Nurlita juga menyampaikan pesan bahwa setiap perangkat desa atau pengurus BUMDes dapat berkonsultasi ke Account Representative terkait jika ada kendala teknis berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- 5 kali dilihat