Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat kecil KPP (Rabu, 23/3). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman mengenai PPS dengan melibatkan peran aktif fungsional penyuluh pajak.

Fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Denpasar Timur Aditya Galang Eka Pribadi menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan adanya PPS maka KPP Pratama Denpasar Timur secara gencar melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pelaksanaan UU HPP dan PPS.

Aditya juga menjelaskan bahwa PPS hanya diselenggarakan sampai dengan 30 Juni 2022, sehingga sosialisasi PPS semakin dioptimalkan agar wajib pajak dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.

Sosialisasi daring dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting diharapkan dapat menjangkau banyak peserta. Selain itu melalui sosialisasi secara daring juga sebagai upaya mengurangi berkerumunnya jumlah kunjungan secara langsung ke KPP bersamaan dengan penerimaan SPT Tahunan.

Aditya mengharapkan melalui sosialisasi secara daring maka masyarakat semakin memahami tujuan dan mekanisme pemanfaatan PPS. Aditya juga menekankan bahwa melalui PPS diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Tidak hanya patuh menyampaikan data secara benar namun juga mendukung penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa.