Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat hadir memenuhi undangan sebagai narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Pemecutan Kelod (Selasa, 28/5). 

Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka bertempat di Kantor Perbekel Desa Pemecutan Kelod dan dihadiri oleh 17 Perangkat Desa Pemecutan Kelod. Sosialisasi ini dimulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA.

Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat yakni I Gede Cahaya Parama Hartawan. Materi yang disampaikan dalam kegiatan kali ini yaitu mengenai pajak atas dana desa. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai pajak apa saja yang dikenakan atas belanja desa.

“Dalam hal pengenaan pajak dalam transaksi barang dan jasa, jenis pajak yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” jelas Cahaya.

“Selain itu, PPN juga dipungut atas belanja sewa tanah dan/atau bangunan. Yang terakhir pengenaan pajak atas belanja pegawai yaitu PPh Pasal 21 atas gaji, honorarium, tunjangan, upah, dan penghasilan lainnya," imbuh Cahaya

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui kegiatan ini penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Perangkat Desa Pemecutan Kelod mengenai pajak atas dana desa.

 

Pewarta:Rosalina Indah Sari
Kontributor Foto:Rosalina Indah Sari
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.