Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyampaiakn imbauan kepada wajib pajak melalui surat elektronik (surel) di Denpasar (Senin, 26/10). Imbauan ini dilakukan karena jumlah SPT Tahunan 2019 yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Denpasar Barat masih tergolong rendah, meski batas waktu penyampaian SPT Tahunan telah berakhir.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama, jumlah SPT Tahunan yang diterima mengalami penurunan yang signifikan. Beberapa faktor yang diduga turut andil menjadi penyebabnya adalah a). Menyebarnya wabah virus Covid-19, b) Wajib pajak tidak bisa secara leluasa untuk pergi keluar rumah c). Minimnya pengetahuan wajib pajak tentang cara pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan himbauan ini dilaksanakan oleh Account Representative kepada masing-masing wajib pajak yang menjadi tanggung jawabnya. KPP Pratama Denpasar Barat menggunakan alamat email resmi dalam pelaksanaan imbauan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain dan terjaganya kerahasiaan data wajib pajak. Dalam pesan imbauan berisi nama dan kontak penanggung jawab wajib pajak yang dapat dihubungi jika ingin berkonsultasi terkait SPT Tahunan. Dalam pesan imbauan juga berisi tautan tutorial tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan baik teks maupun video sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, bisa menggugah wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunnya dan membantu wajib pajak tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan.
- 104 kali dilihat