Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui media Zoom Meeting ruang rapat KPP Pratama Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Senin, 23/6). Acara diikuti oleh 48 perwakilan wajib pajak, dengan tema “Peran Masyarakat dalam Penigkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu”.

Aris Riantori Faisal, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, menyampaikan terima kasih atas kehadiran perwakilan wajib pajak. Ia mengatakan gratifikasi adalah masalah tetap yang terjadi di segala aspek kehidupan, maupun bidang pemerintahan pusat hingga ke tingkat desa. 

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi birokrasi ASN, untuk itu mohon dukungan dan partisipasi Bapak Ibu semua. Jika ada anggota kami melakukan tindakan koruptif salah satunya dengan menerima gratifikasi agar melaporkan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai melalui saluran pengaduan resmi DJP," tegas Aris.

Ia menambahkan bahwa ada risiko hukum yang dapat dihadapi oleh pegawai apabila menerima gratifikasi. Untuk itu, ia berharap agar wajib pajak tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi kepada pegawai Kementerian Keuangan, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Bagi pemberi, gratifikasi memiliki dampak negatif yang diancam dengan saksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Aris kemudian.

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa perbedaan mendasar antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. Suap bersifat transaksional dan ada meeting of mind. Pada pemerasan, biasanya inisiatif berasal dari pemberi layanan dan dan disertai dengan paksaan (halus/kasar). Sementara gratifikasi tidak ada meeting of mind, tidak perlu transaksional, dan niat jahat belum ada saat penerimaan, tetapi dianggap ada jika tidak dilaporkan setelah 30 hari kerja.

Di akhir paparan, Aris menjelaskan bahwa sebagai unit vertikal yang berada di bawah Kementerian Keuangan, KPP Pratama Denpasar Barat memiliki saluran terkait pengaduan tindak korupsi.

Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin. Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Kadek Meytha Dewantari 
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.