Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BA Rekon) atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2023 bersama dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang yang diwakili oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) masing-masing kabupaten. Penandatanganan dilaksanakan di Aula KPP Pratama Curup, Rejang Lebong (Jumat, 1/3).
Penandatanganan BA Rekon ini merupakan dokumen syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
BA Rekon ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i, Kepala KPPN Curup Ma’ruf, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Andy Ferdian, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi, dan Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni.
“Penandatanganan BA Rekon merupakan yang pertama kali dilaksanakan bersama dengan tiga (3) kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang sekaligus, ke depannya akan dilaksanakan secara berkelanjutan,” tutur Imam dalam sambutannya.
Di samping itu, Imam mengharapkan bahwa dengan adanya penandatanganan BA Rekon ini, daerah dapat segera memperoleh pencairan DBH Pajak sehingga dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Andy Ferdian menyampaikan apresiasi adanya pelaksanaan kegiatan penandatanganan BA Rekon bersama tiga kabupaten sekaligus sehingga dapat bersilaturahmi dan berdiskusi terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah di masing-masing kabupaten.
Kegiatan dilanjutkan dengan edukasi Update Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan bahwa PP Nomor 58 Tahun 2023 memuat perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas pemotongan gaji sehubungan dengan pekerjaan sehingga mempermudah penghitungan dan dapat langsung divalidasi oleh penerima penghasilan. PP Nomor 58 Tahun 2023 juga mengatur penggunaan Tarif Efektif Rata (TER) Bulanan dan Harian sehingga pembagian PPh Pasal 21 terutang berbeda dari sebelumnya.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini lebih meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar Pajak Kuat, APBN Sehat, dan Indonesia Sejahtera,” tutup Irwansyah mengakhiri kegiatan.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Imam Dharmawan |
- 14 kali dilihat