“Pengertian dokter berdasarkan peraturan perpajakan tidak ada, namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Sedangkan, dalam Wikipedia Bahasa Indonesia Dokter (dari bahasa Latin yang berarti “guru”) adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran,” ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Arief Rakhman selaku narasumber dalam siniar OJAK (Obrolan Pajak). Kegiatan berlangsung di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup, Kab. Rejang Lebong (Rabu, 16/10).

Siniar telah dirilis pada akun resmi Youtube KPP Pratama Curup ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Curup Arundina Widya Ramadhanti sebagai podcaster.

Lebih lanjut, Arief menerangkan apabila wajib hanya bekerja sebagai dokter dengan status pegawai tetap di rumah sakit/klinik dan tidak memperoleh penghasilan dari pasien serta telah dipotong PPh Pasal 21, maka penghasilan neto adalah penghasilan dari pekerjaan seperti gaji, honorarium, dikurangi dengan biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua, dsb.

“Dalam hal Dokter memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) maka dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto dengan syarat wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-54/PMK.03/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 serta wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal ajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan,” jelas Arief.

Siniar ini berlangsung selama 20 menit, mulai pukul 16.30 WIB hingga 16.50 WIB. Dengan adanya siniar ini, Arief berharap wajib pajak terutama yang berprofesi sebagai dokter dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Ramzi Abdaul Hanif
Kontributor Foto:Ramzi Abdaul Hanif
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.