Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di Cirebon, Jawa Barat (Senin, 30/05). Sosialisasi UU HPP ini dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Wajib Pajak Badan PKP di Wilayah Kabupaten Cirebon.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Cirebon Dua, Abdon Budianto Situmorang, dilanjutkan dengan pemaparan materi berkaitan dengan UU HPP oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua. Tujuan kegiatan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam rangka implementasi ketentuan UU HPP
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan.
- 5 kali dilihat