
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua melaksanakan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama karyawan PT Indocement Tunggal Prakarsa (Selasa, 14/3).
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua dan empat orang relawan dari Tax Center Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) bertugas pada kegiatan tersebut. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Aula PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Kegiatan diawali dengan pemaparan hak dan kewajiban perpajakan oleh Taslani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua, dan dilanjutkan dengan pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
"Semoga dengan adanya asistensi ini dapat membantu seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya teman-teman karyawan Indocement untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo dan memadankan NIK menjadi NPWP," ungkap Taslani.
Para karyawan Indocement merasa terbantu dengan adanya asistensi SPT Tahunan. Seluruh karyawan telah sukses melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Raldin Alif Al Hazmi |
Kontributor Foto: Raldin Alif Al Hazmi |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat