Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi menugaskan Stefani Laksita Normaladewi dan Regita Dumaria Hutauruk untuk melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di Padaasih, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 12/12).

Bertemu dengan salah satu pengurus Wajib Pajak Badan tersebut, Stefani mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh Wajib Pajak dan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak. Petugas pun melakukan wawancara dengan pengurus terkait kegiatan usaha yang akan dilakukan PKP.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jas dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, PKP ialah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tersebut.

Salah satu pengurus dari Wajib Pajak Badan itu mengatakan pihaknya mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP agar dapat menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN.

Dalam kesempatan itu Regita mengatakan hak dari wajib pajak PKP ialah dapat mengkreditkan pajak masukan yang telah diterima, dan dapat mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN yang telah dilakukan.

Ia menambahkan, “Kewajiban PKP yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta melaporkan hal tersebut dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya,” pungkas Regita.

 

Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk
Kontributor Foto: Stefani Laksita Normaladewi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.