Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung mengadakan kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak khususnya perusahaan dengan topik “ Pengenaan Objek Pajak Natura dan yang Dikecualikan dalam PMK 66 Tahun 2023”. Kegiatan tersebut berlokasi di Aula Chandrabaga, Lantai 3 KPP Pratama Cibitung (Rabu, 16/8). Adapun kegiatan ini diadakan untuk mengedukasi Wajib Pajak khususnya Badan Usaha mengenai peraturan terbaru terkait pengenaan natura yang diatur dalam PMK 66 tahun 2023.

“Dalam rangka menyukseskan kegiatan tersebut, kami sebelumnya telah menyebarkan informasi kepada wajib pajak melalui Whatsapp, pemberian informasi melalui Account Representative, dan mengirimkan undangan resmi kepada perusahaan bersangkutan,” tutur Tiffani Agan selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Cibitung.

Tiffani menambahkan, “Dalam kegiatan sosialisasi PMK 66 ini, kami menargetkan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Cibitung terutama yang memiliki history penyetoran PPh 21 lumayan besar. Dan untuk kepastian kehadiran, kami meminta bantuan Account Representative untuk mengonfirmasi kepada wajib pajak mereka.”

Kegiatan sosialisasi dibawakan oleh Sdri. Tika Fitrianingrum dan Sdra. Muharsono selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Cibitung dengan tema terkait “Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan”. Adapun materi yang dibahas meliputi: Pengertian Natura dan/atau Kenikmatan, Barang dan/atau Jasa Objek Pajak Natura, Objek Pajak yang Dikecualikan, Ketentuan Mengenai Pengenaan Pajak Natura, dan lain sebagainya.

Dengan adanya peran aktif dari Tim Penyuluh KPP Pratama Cibitung, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup bagi wajib pajak dalam hal ini perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajibannya terkait Pajak Natura sesuai PMK 66 tahun 2023.

 

Pewarta: Prima Jati Nugroho
Kontributor Foto: Halimah Assa'diyah
Editor: Arif Miftahur Rozaq