Berlokasi di Lantai 2 Kecamatan Cengkareng, KPP Pratama Jakarta Cengkareng sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang ajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Selasa, 23/10). Sosialisasi PP 23 Tahun 2018 merupakan salah satu dari rangkaian acara Pelatihan dan Pembinaan Kewirausahaan Tahap 3 Program OK OCE Tingkat Kecamatan Cengkareng. Peserta kegiatan tersebut sejumlah kurang lebih tiga puluh orang adalah wirausahawan dan calon wirausahawan UMKM yang mengikuti program OK OCE. Sesi sosialisasi PP 23 oleh KPP Pratama Jakarta Cengkareng adalah pukul 13.00 WIB. Nur Chayani, Account Representative dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Cengkareng, menyampaikan materi kepada para peserta tentang kewajiban Wajib Pajak UMKM. Beliau juga menjelaskan bahwa tarif pajak UMKM yang turun menjadi setengah persen.

Selain memberikan sosialisasi PP 23 Tahun 2018, KPP Pratama Jakarta Cengkareng memberikan beberapa pelayanan bagi para peserta kegiatan yaitu pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, dan konsultasi. Semua pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. Beberapa peserta belum mempunyai NPWP sehingga sangat antusias dengan pelayanan pembuatan NPWP. Salah satu pegawai KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Yosef Mada Historianto, mendampingi para peserta kegiatan yang bertanya tentang tata cara pengisian formulir pendaftaran NPWP.  Setiap peserta yang melakukan pendaftaran NPWP diarahkan untuk mengisi formulir dan melengkapi persyaratan pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak UMKM meliputi fotokopi KTP dan Surat Izin Usaha. Selanjutnya formulir dan persyaratan tersebut diserahkan kepada Kevin Rizki Pahlevi, pegawai KPP Pratama Jakarta Cengkareng yang bertugas menginput data ke aplikasi pembuatan NPWP.