KPP Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan acara internalisasi dan revitalisasi pegawai di ruang aula KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Senin,14/5). Acara diadakan dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPP Pratama Cengkareng terkecuali yang sedang melayani wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Dalam acara tersebut, KPP Cengkareng mengundang nara sumber dari Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur ( KITSDA) yaitu Dahlia, S.S.T., Ak., M.Ak. selaku Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan beserta timnya.

Materi yang disampaikan terbilang cukup banyak yaitu Sosialisasi Program ICV Tahun 2018, Penguatan Kode Etik dan Disiplin Pegawai, Penguatan Pengendalian Gratifikasi dan Penguatan Whistleblowing System. Materi yang disampaikan sebetulnya adalah rangkaian dari Program Internal Corporate Value (ICV) yang wajib dilaksanakan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam materi yang disampaikan, Dahlia menjelaskan beberapa point penting yaitu bahwa setiap pegawai harus menjaga menjalankan kode etik dan disiplin pegawai dan menjalankan semua nila-nilai Kementerian Keuangan yang terdiri dari Integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Selain materi di atas, ada satu poin yang tidak kalah penting yaitu tentang pengendalian gratifikasi. Dalam pembahasan mengenai gratifikasi dijelaskan bagaimana melapor apabila ada yang menerima gratifikasi, kemana harus melapornya, dan lain lain.