Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan Kelas Pajak Online terkait PER 03/PJ/2022 mengenai perubahan ketentuan Faktur Pajak, melalui Aplikasi Zoom Meeting di ruangan rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Rabu, 25/5).
Materi sosialisasi dibawakan oleh Heryoni Rahamdhani selama kurang lebih 60 menit dalam 1 sesi pelaksanaan. Ia menjelaskan berbagai informasi terkait perubahan ketentuan Faktur Pajak yang tercantum pada PER-03/PJ/2022, antara lain pencantuman NIK/nomor paspor, pengisian jenis barang dalam Faktur Pajak, transaksi dalam mata uang asing, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan masih banyak lagi.
KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya Kelas Pajak ini, wajib pajak akan berkurang kendala saat membuat Faktur Pajak atas melakukan transaksi Jual-Beli.
- 19 kali dilihat