
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Kelas Pajak dengan materi utama mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 tahun 2022 tentang tata cara pendaftaran & penghapusan NPWP, pengukuhan PKP & pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan &/ pemungutan, penyetoran & dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah (Kamis, 9/6). Kegiatan ini dilangsungkan secara daring dari ruang penyuluhan KPP Pratama Bontang, Kota Bontang.
Kelas pajak ini dihadiri oleh perwakilan tiap instansi pemerintah yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Narasumber kelas pajak ini adalah Heryoni Ramadhani selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang.
“Dengan adanya kelas pajak ini diharapkan agar instansi pemerintah yang berada di wilayah Bontang dan Kutai Timur dapat memahami tentang PMK terbaru ini dan mengerti tata cara perpajakan bagi instansi pemerintah,” jelas Heryoni Ramadhani.
Dalam pelaksanaan kelas pajak ini, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.
Dengan adanya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Bontang berharap dapat meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- 6 kali dilihat