Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan One On One Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau di Kab. Kutai Timur (Selasa, 24/5). Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari oleh Account Representative Seksi Pengawasan II dan ikuti oleh Kepala Seksi Pengawasan II.
PPS ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Pelaksanaan PPS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan PPS.
- 13 kali dilihat