
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan edukasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pemotongan dan Pemungutan (Potput) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bersama Koperasi Perkebunan Prima Utama (KPPU) di Ruang IHT KPP Pratama Bontang, Jl. Jenderal Sudirman, No. 54, Bontang (Selasa, 04/12). Acara ini adalah kali ketiga yang diadakan di KPP Pratama Bontang bersama dengan KPPU. Sebelumnya diadakan pada tanggal 14 November 2018 dan pertama kali diadakan pada pertengahan tahun 2018 lalu.
Acara ini dihadiri 14 orang, masing-masing dari pihak koperasi sebanyak 8 orang, pihak perusahaan 4 orang, dan 2 orang perwakilan KPP Pratama Bontang yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Agung Danaryanto, dan Account Representative (AR) Pengawasan dan Konsultasi II Bayu Prasetio Mukti.
Masih adanya keawaman dan ketidakpahaman pengenaan pajak terhadap komoditas usaha kelapa sawit melatarbelakangi diadakannya acara ini. Selain itu, acara ini juga dilatarbelakangi oleh munculnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 70 tahun 2014 yang memutuskan untuk membatalkan sebagian Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya sesuai keputusan MA tersebut menyatakan bahwa penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN.
Barang-barang itu meliputi produk perkebunan yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan dan sejenisnya, dan untuk komoditas holtikultura yakni pisang, jeruk (keprok, siam, pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian dan sejenisnya. Surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia Nomor 70/P/HUM/2013 menyatakan bahwa produk yang bersangkutan terutang PPN sejak tanggal 22 Juli 2014.
Selain membahas pengenaan PPN atas komoditas kelapa sawit, pada kesempatan ini juga dibahas Pemotongan dan Pemungutan (Potput) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan tarif 0,25% atas komoditas tertentu berupa sawit, dan juga membahas kewajiban PPh Badan pada Koperasi tersebut.
- 695 kali dilihat