Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Kelas Pajak Online Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di ruangan rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 31/3)

Kelas Pajak Online ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dari wajib pajak, khususnya yang berstatus PKP mengenai PPN. Pada Kelas Pajak tersebut, Nanang Maulana, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia ditunjukkan sebagai Narasumber dan Rifki Azhari Subhananda sebagai MC. Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 15.00.

Materi insentif PPN yang dibahas dalam kelas pajak diantaranya dasar Pengenaan PPN, mekanisme PPN, karakteristik PPN, Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), Non BKP/JKP, fasilitias PPN, tata cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kewajibannya, dan perubahan tarif PPN sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undangan untuk mengikuti Kelas Pajak tersebut diberikan secara langsung ke wajib pajak yang sebelumnya ada pengajuan terkait PKP ke loket TPT. Wajib pajak yang tertarik mengikutinya akan mengisi data pada list yang diberikan oleh pegawai TPT, dan akan dikirimkan link ID dan kata sandi Aplikasi Zoom Meeting ke kontak masing-masing wajib pajak H-2 sebelum Kelas Pajak dilaksanakan.

Kelas Pajak Online Kewajiban PPN PKP KPP Bontang diikuti sebanyak 12 orang wajib pajak. Wajib pajak yang mengikuti Kelas Pajak Online ini sangat antusias untuk mengetahui tentang kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

“Dengan adanya Kelas Pajak Online terkait kewajiban PPN Pengusaha Kena Pajak ini, saya berharap Wajib Pajak memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai kewajibannya sebagai PKP atas PPN dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutur Nanang Maulana.