Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kelas pajak bertema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Rabu, 27/4). Kegiatan kelas pajak berlangsung dari pukul 14.00 sampai dengan 15.00 WITA dan dihadiri oleh 56 Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Narasumber pada kegiatan kelas pajak kali ini yaitu Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Kelas pajak dimulai dengan penyampaian materi oleh narasumber terkait hak dan kewajiban PKP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang juga menjelaskan terkait pokok-pokok perubahan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Kegiatan kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.