KPP Pratama Bireuen kembali menggelar kelas pajak daring dengan tema pajak akibat dampak pandemi Covid-19, yang diadakan melalui aplikasi ZOOM dan fitur Live pada akun media sosial KPP Pratama Bireuen seperti facebook, instagram, dan youtube (Rabu, 13/5). Kelas pajak daring dengan tema ini juga diselenggarakan pada Senin, 11 Mei 2020.
Ali Umar ABC selaku Kepala Seksi Waskon 1 dan Toni Siswanto selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan memberikan pemaparan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 28/PMK-03/2020 yang berkenaan dengan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penaganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK-03/2020 yang berkenaan dengan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Materi ini disosialisasikan kepada pihak rumah sakit, pihak lainnya yang membantu penanganan Covid-19, dan pihak UMKM atau sektor lainnya yang ikut terdampak Covid-19.
Para peserta sangat antusias mengikuti pemaparan sosialisasi dan juga aktif untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami. Hari Senin, Evy Maya Savytri dari Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Aceh ikut memberikan sambutan kepada para peserta kali ini. Pemaparan sosialisasi ini dilakukan . Semoga dengan adanya kelas pajak online kali ini, para peserta bisa memahami insentif pajak yang diberikan untuk meringankan wajib pajak selama masa Covid-19 ini.
- 94 kali dilihat