Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka pojok pajak di Kijang Kota. Kali ini Pojok Pajak dilaksanakan dengan mengambil tempat kedai kopi A-Bee yang berlokasi di jalan Tanah Kuning, kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 21/7). Lokasi ini di pilih dengan pertimbangan lokasinya yang berada di pusat kota, ramai dan nyaman.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi perpajakan. KPP Bintan berharap dengan dibukanya layanan pojok pajak di lokasi sentra-sentra ekonomi dan keramaian, wajib pajak dapat lebih mudah dalam memperoleh layanan perpajakan.
- 28 kali dilihat