Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menggelar sosialisasi perpajakan bertema “Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Pasal 21 serta Standar Pelayanan KPP Pratama Barabai” di Aula RSUD Daha Sejahtera, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kamis, 24/4). Kegiatan berlangsung dari pukul 10.30 hingga 13.00 WITA dan diikuti oleh para dokter serta pegawai rumah sakit.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai dan pengelola keuangan RSUD, khususnya sebagai Badan Layanan Umum (BLU), mengenai kewajiban perpajakan atas pemotongan, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Barabai, Rudiansyah, menjelaskan bahwa instansi BLU memiliki tanggung jawab perpajakan serupa dengan wajib pajak badan lainnya.
“Penting bagi pengelola keuangan memahami kewajiban perpajakan dan melaksanakannya secara tertib untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rudiansyah.
Sementara itu, Agata Cahyaning, juga penyuluh pajak, memaparkan ketentuan teknis terkait tarif PPh Pasal 21, mekanisme pelaporan, dan kesalahan umum yang perlu dihindari.
“Pemahaman yang benar dapat mencegah kekeliruan dalam pemotongan dan pelaporan pajak,” jelas Agata.
Peserta juga diberi informasi mengenai standar layanan KPP, termasuk fasilitas konsultasi perpajakan yang dapat dimanfaatkan.
Rudiansyah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan RSUD Daha Sejahtera, serta mempererat sinergi antara KPP Pratama Barabai dan instansi pemerintah daerah.
Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti |
Kontributor Foto: Rahmat Faizal Abdillah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat