Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan membuat inovasi terkait layanan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berupa Penandatanganan Pakta Integritas antara wajib pajak yang baru dikukuhkan menjadi PKP dan petugas seksi pelayanan di KPP Pratama Bantul, Yogyakarta (Kamis, 16/6).
Dalam pakta integritas tersebut tertuang poin bahwa kedua belah pihak tidak akan meminta ataupun menerima segala pemberian dalam bentuk apapun serta wajib pajak akan segera mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dan penerbitan Sertifikat Elektronik kurang dari tiga bulan sejak dikukuhkan sebagai PKP.
"Inovasi ini merupakan bagian dari program inovasi KPP Pratama Bantul yang diberi nama inovasi SAE. Kata SAE diambil dari kemiripan penulisan kode kantor yaitu 543. Selain itu SAE adalah kata dalam bahasa Jawa yang artinya adalah baik. Harapannya adalah agar inovasi-inovasi yang dibuat oleh KPP Pratama Bantul membuat segala hal menjadi lebih baik," tutur Kepala KPP Pratama Bantul Agung Subchan Kurnianto.
- 19 kali dilihat