Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat yang dilaksanakan di Hotel Arthama Makassar (Kamis, 10/8). Kegiatan rekonsiliasi dilakukan bersama-sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, KPPN Makassar II, Pemerintah Daerah Gowa, Pemerintah Daerah Takalar, Pemerintah Daerah Jeneponto, dan Pemerintah Daerah Bantaeng.
Dalam kegiatan ini, dibahas mengenai rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang didasarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Rekonsiliasi dilakukan atas penyetoran pajak pusat semester I tahun 2023.
Acara diawali dengan sambutan dan penyampaian kondisi terkini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan BA Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester I tahun 2023 oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala KPPN, dan perwakilan masing-masing pemerintah daerah.
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semesternya sebagai tindak lanjut dari kegiatan rekonsiliasi pajak antara pemerintah daerah dengan KPPN dan KPP. Rekonsiliasi bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Muhamad Rifqy Arifani |
Kontributor Foto: Muhamad Rifqy Arifani |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat