Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menyelenggarakan Kelas Pajak daring dengan tema PMK-59/PMK.03/2022 tentang Peraturan terbaru terkait Kewajiban Pajak bagi Instansi Pemerintah di Ruang Penyuluh KPP Pratama Bandung Tegallega, Jalan Soekarno Hatta nomor 216, Kota Bandung (Jumat, 27/05).

Kegiatan yang  secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini diikuti 25 wajib pajak dari berbagai instansi pemerintah dan dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega yaitu Andi Rizal, Wiyono serta Dita Vega Amelia

Diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PMK-59/PMK.063/2022 tentang perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan membantu dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa, serta pihak-pihak yang lain yang menyelenggarakan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.