Di awal tahun 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat kembali menyelenggarakan kelas pajak yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting langsung dari ruang galeri KPP Pratama Balikpapan Barat, Kota Balikpapan (Rabu, 12/01).

Kelas pajak secara daring dilaksanakan sebagai salah satu upaya KPP Pratama Balikpapan Barat untuk memberikan informasi kepada masyarakat di tengah pandemi serta mencegah penyebaran virus Covid-19.

Acara dimulai pukul 14.00 WITA diawali dengan menyapa kawan pajak yang telah bergabung melalui tautan Zoom Meeting. Kelas pajak kali ini bertemakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang dipandu oleh Riky Rapasyiwih, Fungsional Penyuluh Pajak dan Siti Rukanah, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak) serta diikuti sembilan belas wajib pajak. Antusiasme wajib pajak terlihat dari keaktifan dalam sesi tanya jawab yang dibuka setelah pemaparan materi.

Kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dilakukan sejalan dengan mulai berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

"PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," jelas Riki.