Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu melaksanakan penyerahan Taxpayers Charter kepada para wajib pajak. Agenda ini bertempat di Ruang Cakti Buddhi Bhakti (CBB) KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung, Lampung (Selasa, 26/8).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Imam Nashirudin selaku Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti kegiatan Kelas Pajak Edukasi Coretax DJP.

Penyerahan Taxpayers Charter ini merupakan bentuk apresiasi atas partisipasi aktif wajib pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan. Piagam tersebut diserahkan kepada perwakilan peserta sebagai simbol komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan. Selain itu, penyerahan piagam ini bertujuan untuk mengingatkan dan menegaskan kembali hak serta kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Dalam sambutannya, Imam Nashirudin menyampaikan bahwa keterlibatan wajib pajak dalam proses edukasi dan reformasi sistem perpajakan sangat penting dalam mendukung keberhasilan implementasi Coretax DJP. Imam juga menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban perpajakan akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

Taxpayers Charter merupakan bentuk komitmen kami sebagai institusi perpajakan untuk memberikan pelayanan terbaik, serta sebagai pengingat atas hak dan kewajiban wajib pajak dalam mendukung pembangunan negara,” ujar Imam Nashirudin.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Bandar Lampung Satu dalam mendekatkan diri kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara DJP dan para pemangku kepentingan.

Dengan diserahkannya Taxpayers Charter, Imam berharap wajib pajak dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan pajak dan mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta:Annisa Syafira
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.