Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua menyelenggarakan sosialisasi secara daring mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kamis (23/7). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai ketentuan yang akan mulai diterapkan pada marketplace sejak 1 Agustus 2026.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Ahmad Fadhil Harahap, membuka kegiatan dengan menjelaskan bahwa ketentuan PPh Pasal 22 dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
"PPh Pasal 22 pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan implementasi pemungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik," ujar Ahmad Fadhil Harahap.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk persiapan dokumen yang perlu diunggah pada marketplace tempat wajib pajak melakukan kegiatan usaha. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Salah seorang peserta, Martinah, mengaku baru mengetahui adanya ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Ia juga menyampaikan apresiasinya karena pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Petugas menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah mengunggah surat pernyataan pada marketplace sebelum 1 Agustus 2026. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta maupun Wajib Pajak Badan, PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai pelunasan Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Bandar Lampung Dua berharap para pelaku UMKM semakin memahami implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan dapat mempersiapkan administrasi perpajakannya sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mendukung pelaksanaan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
| Pewarta: Ahmad Fadhil Harahap |
| Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
