Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menerima kunjungan delegasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung di Denpasar (Jumat, 22/11). Delegasi yang berjumlah empat orang tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika dan diterima oleh Kepala KPP Badung Utara Budi Hartono di ruang kerjanya.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka diskusi dan meningkatkan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Terutama terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 untuk Anggota DPRD Badung
Dian Agung Susanto sebagai Kepala Seksi Pengawasan yang membina DPRD Badung kemudian menjelaskan secara komprehensif mekanisme dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut baik untuk pegawai maupun anggota DPRD. Penjelasan yang diberikan disertai dengan praktik langsung menggunakan aplikasi dan kalkulator pajak.
Sementara itu, Kepala KPP Badung Utara Budi Hartono menambahkan bahwa penerapan tarif efektif ini untuk memberikan kemudahan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk periode selain masa pajak terakhir, agar pegawai tidak mengalami kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. Tarif ini dirumuskan agar mendekati nilai pajak yang harus dibayar selama satu tahun.
Sebagai penutup diskusi, Made Wardika menyampaikan terima kasih atas edukasi yang diberikan dan akan melakukan sosialisasi ke seluruh pegawai dan anggota DPRD agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Eko Purnomo |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat