Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari permohonan Aktivasi Akun PKP di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali (Senin, 9/9).
Verifikasi lapangan kali ini dilakukan terhadap dua wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Kuta Selatan dan Kecamatan Kuta. Verifikasi Lapangan dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA sampai dengan 10.30 WITA untuk wajib pajak yang bergerak di bidang laundry di Kecamatan Kuta dan pukul 11.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA untuk wajib pajak yang bergerak di bidang jual beli perhiasan di Kecamatan Kuta Selatan.
Petugas menunjukkan Surat Tugas petugas verifikasi lapangan sebagai bukti bahwa petugas yang datang benar ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang dikunjungi. Setelah menunjukkan Surat Tugas, petugas menjelaskan alasan kunjungannya dan mulai melakukan sesi tanya jawab.
Petugas yang ditugaskan adalah Ignatius Bambang dan Ni Made Yustika. “Kehadiran kami di sini untuk memverifikasi dan mencocokkan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dengan yang ada dilapangan. Oleh sebab itu, izinkan kami bertanya satu dua hal terkait Pengukuhan Kena Pajak atas usahanya nggih Bu,” ungkap Ignatius saat memulai sesi tanya jawab.
Setelah data-data terkait PKP sudah terkumpul, maka wajib pajak diminta untuk menandatangani Berita Acara Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.
Petugas juga menjelaskan terkait tata cara aktivasi akun PKP yang harus dihadiri oleh Pengurus wajib pajak ke KPP terdaftar yakni KPP Pratama Badung Selatan.
Hasil dari verifikasi lapangan dituangkan pada Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi keputusan untuk mengaktifkan akun PKP dua wajib pajak yang meminta untuk dikukuhkan sebagai PKP karena keadaan di lapangan telah sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ni Made Yustika |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat