Petugas Verifikasi Lapangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan Ni Made Yustika dan Ignatius Bambang Tri Anggoro melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Labuhan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 8/11).
Dalam kunjungannya, petugas memastikan kebenaran lokasi dan kegiatan usaha wajib pajak dengan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas juga melakukan wawancara dengan direktur wajib pajak yang hadir di lokasi pada saat kunjungan dilakukan.
Direktur wajib pajak menjelaskan bahwa kegiatan usaha utama wajib pajak adalah aktivitas konsultasi manajemen. “Jasa konsultasi manajemen yang dilakukan seperti manajemen perhotelan. Jenis kegiatan PKP meliputi pemberian bantuan operasional usaha, permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi,” jelasnya.
Wajib pajak melakukan metode pemasaran secara langsung dengan mempekerjakan tiga orang karyawan, di mana target konsumen yang dituju adalah usahawan lokal (dalam negeri).
Setelah melakukan wawancara, petugas pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP. “Kewajiban wajb pajak Pengusaha Kena Pajak adalah memungut, membuat faktur pajak, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan,” jelas Yustika.
Atas kunjungan yang telah dilakukan, petugas pajak menyampaikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Petugas berharap agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan utamanya sebagai PKP dengan taat dan patuh.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat