Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan berikan edukasi one on one mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat kunjungan ke tempat usaha wajib pajak di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 31/5).
Edukasi kali ini diberikan oleh petugas seksi pelayanan, Ignatius Bambang dan Ni Made Yustika kepada wajib pajak yang bergerak di bidang layanan jasa konsultasi dan pelatihan sistem manajemen ISO. Edukasi ini diberikan agar wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak sendiri mendaftarkan usahanya sebagai PKP agar dapat mematuhi administrasi perpajakan dengan kesadaran sendiri walaupun omzet belum mencapai Rp4,8 miliar.
“Kewajiban PKP tidak hanya berhenti sampai membuat Faktur Pajak saja, namun Bapak dan Ibu harus melaporkan SPT Masa PPN juga,” ujar Ignatius ketika memberikan edukasi mengenai PPN.
Ignatius menambahkan, PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN.
Setiap PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN, wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Sertifikat elektronik didapatkan oleh wajib pajak setelah aktivasi akun ke kantor pajak dan wajib dihadiri oleh pengurus wajib pajak,” tambah Ignatius.
Sebagai penutup Ignatius berpesan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ni Made Yustika |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat