Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud membuka layanan pojok pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 50, Semarapura Kelod Kangin, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung (Rabu, 13/8).
Layanan diberikan setiap hari Rabu mulai pukul 08.30 sampai dengan 12.00 WITA. Layanan yang disediakan berupa asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP, asistensi pendaftaran NPWP, dan konsultasi perpajakan.
Mal pelayanan publik disediakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik yang mengamanatkan pelayanan yang murah, cepat, terjangkau, aman serta nyaman bagi masyarakat.
Kepala KP2KP Ubud, Kadek Agus Yudhi Suryawan, mengungkapkan harapan dengan adanya loket pelayanan perpajakan di MPP agar wajib pajak bisa lebih mudah untuk berkonsultasi ataupun mendapatkan layanan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Layanan yang diberikan bisa diakses lebih mudah oleh wajib pajak di sekitar Kabupaten Klungkung. Hal ini dikarenakan jarak lokasi Kabupaten Klungkung cukup jauh dengan KPP Pratama Gianyar yang terletak di Kota Gianyar.
Seperti diketahui, wilayah kerja KPP Pratama Gianyar meliputi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Pewarta: Avila Listya |
Kontributor Foto: Avila Listya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat