Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpaajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bagi wajib pajak bendahara pemerintah di Aula KP2KP Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Rabu, 19/1).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait ketentuan perpajakan yang diatur di dalam UU HPP beserta perubahannya.
Dalam kegiatan ini, Petugas Penyuluh KP2KP Tilamuta Mahardian Tamma membawakan materi menyampaikan mengenai overview dan perubahan terbaru terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- 16 kali dilihat