Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) kepada Bendahara Instansi Pemerintah di Pulau Karimun, Buru dan Parit. Sosialisasi dihadiri oleh 12 Bendahara Instansi Pemerintah dan diadakan secara luring di Aula KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 7/7).

Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan. Hidayat menjelaskan bahwa PMK-59 ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 (PMK-231) yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Acara dilanjut dengan penyampaian materi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami. Terry menerangkan mengenai ketentuan yang berubah terkait ketentuan perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah. "Semua kewajiban perpajakan instansi pemerintah kedepannya mengikuti aturan baru dalam PMK-59 ini. Tarif PPN yang naik dari 10% menjadi 11%, hingga penyetoran pajak menggunakan NPWP intansi pemerintah yang sebelumnya masih atas nama rekanan," terang Terry.

Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti acara ini. Antusiasme peserta ditunjukkan dengan banyaknay pertanyaan saat sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap instansi pemerintah dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi contoh bagi instansi-instansi lainnya.