Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 23/6). Sosialisasi ditujukan kepada Bendahara se-Kecamatan Kundur.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 59/PMK.03/2022 (PMK-59) adalah aturan terbaru yang mengatur antara lain pemotongan dan/ atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah," kata narasumber sosialisasi, Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami.
Dengan sosialisasi KP2KP Tanjung Batu, Terry berharap Bendahara di wilayah Kecamatan Kundur dapat memahami perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
- 7 kali dilihat