Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi di Aula Gedung A Lt. 3 Kav. 2, Kompleks Perkantoran Jl. Kusuma Bangsa KM. 05, Tepian Batang, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 25/5). Kegiatan yang dikuti oleh 27 unit koperasi ini dilaksanakan secara tatap muka.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kepada para pengurus dan anggota koperasi tentang kewajiban perpajakan bagi koperasi sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam mengimplementasikannya,” ungkap Iwan Agusdiansjah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KP2KP Tanah Grogot.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi oleh Tim KP2KP Tanah Grogot dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab.