
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi di Gedung Rapat Disperindagkop, Kompleks Perkantoran, Jalan Kusuma Bangsa KM. 05, Tepian Batang, Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 17/5). Kegiatan yang dikuti oleh 17 unit koperasi ini dilaksanakan secara tatap muka.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kepada para pengurus dan anggota koperasi tentang kewajiban perpajakan bagi koperasi sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam mengimplementasikannya,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah, pelaksana KP2KP Tanah Grogot. “Di antara kewajiban perpajakan koperasi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 25 atau PP 23 Tahun 2018, serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan,” imbuhnya.
Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop Kab. Paser Muhammad Isur mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Tanah Grogot yang telah memenuhi undangan Disperindagkop Kab. Paser untuk mengisi sosialisasi perpajakan bagi koperasi.
Muhammad Isur berharap dengan diadakannya sosialisasi perpajakan bagi koperasi ini para pengurus koperasi di Kabupaten Paser dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan patuh dan apabila mengalami kesulitan KP2KP Tanah Grogot akan selalu terbuka untuk menerima masukan.
Dalam kegiatan ini juga terdapat sesi diskusi dan tanya jawab untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para pengurus koperasi di Kabupaten Paser dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat