Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Creschenthum SB mendampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Falih Alhunieska dalam menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

Acara ini dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar Jl. Jend. Sudirman No.26, Takalar dan dihadiri langsung oleh Kepala BKAD Kab. Takalar Dahlan Djalamang dan Kepala KPPN II Makassar dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Bank KPPN II Makassar Johannes Calvin (Jumat, 24/02).

Dalam rangka upaya meningkatkan peran Pemda dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, yang antara lain mengatur bahwa penyaluran dana bagi hasil PBB dan dana bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemda.

Laporan kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemda, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke rekening kas umum negara yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

"pada semester II Tahun 2022 sebanyak 18.200 data dengan nilai transaksi Rp 71,5 M yang harus divalidasi kebenarannya yang dibuktikan dengan setoran pajak (NTPN)," jelas Kepala Bidang Akuntansi BKAD Kab. Takalar Kamaruddin.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BKAD Kab. Takalar, Kepala KPP Pratama Bantaeng dan Kasi Bank KPPN II Makassar. Diakhir acara, Kepala KPP Pratama Bantaeng melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi bersama Kepala BKAD Kab. Takalar dan Kasi Bank KPPN II Makassar.

Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah B
Editor: Letna Helma Lantika Wisda