Petugas KP2KP Takalar memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didaftarkan secara jabatan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020. Edukasi ini dilakukan secara one-on-one oleh Petugas KP2KP Takalar, Dion, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Kamis, 8/5).
Wajib pajak tersebut awalnya datang ke TPT untuk mengurus administrasi perpajakan dan merasa bingung ketika diberi tahu bahwa dirinya sudah memiliki NPWP. Ia mengaku tidak pernah mendaftar secara langsung. Menanggapi hal tersebut, Dion menjelaskan bahwa NPWP tersebut kemungkinan besar merupakan hasil pendaftaran secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2020. Pendaftaran secara jabatan tersebut dalam rangka mendukung Program PEN akibat dampak pandemi Covid-19.
“Banyak masyarakat yang saat itu masuk dalam basis data penerima bantuan atau pelaku UMKM, dan secara otomatis didaftarkan NPWP oleh DJP tanpa harus mengajukan permohonan sendiri, itu disebut pendaftaran secara jabatan,” jelas Dion.
Lebih lanjut Dion menerangkan, pendaftaran NPWP secara jabatan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh akses terhadap bantuan pemerintah, seperti insentif pajak dan bantuan langsung tunai (BLT UMKM). Data calon penerima biasanya diperoleh dari instansi lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini bertujuan agar para pelaku usaha kecil memiliki identitas perpajakan, yang penting bukan hanya untuk insentif tapi juga untuk mulai membangun kesadaran pajak jangka panjang,” tambahnya.
Dalam edukasi tersebut, Dion juga menjelaskan bahwa meskipun NPWP didaftarkan secara jabatan dan wajib pajak belum pernah menggunakannya secara aktif, tetap ada kewajiban perpajakan yang melekat. Salah satu kewajiban utamanya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), meskipun tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Pemilik NPWP tetap harus lapor SPT setiap tahun, dan bisa lapor nol jika memang tidak ada penghasilan, tapi pelaporan tetap wajib dilakukan untuk menjaga kepatuhan,” katanya.
Wajib pajak yang diberi edukasi mengaku sangat terbantu dengan penjelasan tersebut. Ia awalnya khawatir akan dikenakan sanksi karena tidak mengetahui kepemilikan NPWP tersebut. Namun setelah menerima penjelasan secara langsung, ia merasa lebih tenang dan berencana untuk mulai aktif melaporkan SPT ke depannya.
Edukasi one-on-one seperti ini menjadi bagian dari layanan KP2KP Takalar untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat, terutama bagi yang baru pertama kali mengenal administrasi perpajakan. Dion menekankan bahwa KP2KP Takalar selalu terbuka untuk memberikan informasi dan bimbingan secara personal.
“Kami tidak hanya memberi layanan, tapi juga memastikan setiap wajib pajak paham dengan hak dan kewajibannya. Kalau masih bingung, datang ke TPT dan akan kami bantu,” ujarnya.
Dengan pendekatan individual seperti ini, Dion berharap bisa membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan secara sukarela.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat