
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menerima kedatangan wajib pajak yang hendak mengikuti Program Pengurangan Sanksi (PSA) Merdeka 78 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sungguminasa, Jl Masjid Raya No. 24, Kabupaten Gowa, (Jumat, 25/08). Andy yang juga selaku Direktur CV XYZ menyatakan maksudnya untuk mengikuti program PSA Merdeka 78 karena sanksi keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN.
Rezki petugas Helpdesk menyambut baik dengan senyum ramah menjelaskan tentang program PSA Merdeka 78. Rezki menjelaskan tentang program PSA Merdeka 78 adalah program pengurangan sanksi administrasi yang digagas oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui pengumuman dengan nomor PENG-3/WPJ.15/2023.
Program PSA Merdeka 78 ialah Program pengurangan sanksi administrasi meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Harapan program PSA Merdeka 78 ini dapat membantu wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya dan mengamankan penerimaan pajak tahun 2023.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Rezki, Andy menyahut dengan mengucapkan terima kasih atas penjelasannya kak, saya akan mengikuti program PSA Merdeka 78. Selanjutnya Rezki berharap semoga program PSA Merdeka 78 ini segera dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan sebaik-baiknya.
Pewarta: Amirah Dewi Amalia |
Kontributor Foto: Amirah Dewi Amalia |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat