Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Rumah Makan Roso Joyo 2 Sragen (Kamis, 25/11). Kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar  ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo dilanjutkan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Karanganyar Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda. Tujuan acara sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan perpajakan terbaru terutama mengenai UU HPP.

Acara yang berlangsung sampai  pukul 12.00 WIB sebelum ditutup diisi dengan sesi tanya jawab terkait UU HPP.