Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari bendahara SMP Negeri 4 Sinjai yang ingin berkonsultasi tentang aspek perpajakan atas pembelanjaan melalui SIPlah di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jl Basuki Rahmat, Sinjai Utara, Sinjai (Senin, 4/11).
Pelaksana KP2KP Sinjai, Bima menjelaskan bahwa SIPlah merupakan sistem pengadaan online yang dibuat untuk mendukung transparansi pembelanjaan barang ataupun jasa di satuan pendidikan. Sebagaimana diketahu, satuan pendidikan negeri memiliki kewajiban untuk mencatatkan dan melaporkan realisasi dana bantuan seperti BOS dan BOP sesuai dengan akuntansi pemerintahan termasuk tanggungan pajak yang dihasilkan ketika melakukan pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya SIPlah diharapkan transparansi pengadaan barang jasa dapat lebih terjaga akuntabilitasnya.
Lebih lanjut Bima menjelaskan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 58 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaaan Pemerintah, semua pajak yang dikenakan atas setiap pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pasar daring SIPLah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku PMSE (PPMSE) pasar daring SIPLah. “Status Wajib Pungut (WAPU) satuan pendidikan, tidak akan berpindah ke PPMSE. Satuan pendidikan tetap berstatus WAPU, hanya saja wewenang pemungutan pajaknya beralih ke pihak ke-3 (dalam hal ini PPMSE pasar daring SIPLah) apabila transaksi dilakukan melalui SIPLah,” terang Bima.
Dengan adanya SIPlah, Bendahara satuan pendidikan kini tidak perlu memungut dan menyetorkan pajaknya, cukup mencatatkan invoice pembelanjaan dari SIPLah ke Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), yang dianggap sebagai bukti potong dan setor pajak yang sah oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Di akhir konsultasi Bima berharap dengan adanya edukasi perpajakan seperti ini, baik bendahara SD ataupun SMP sebagai subunit dari Dinas Pendidikan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat