Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan seorang anak bernama Eko dari Kabupaten Sinjai yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjaiu, Kabupaten Sinjai (Jumat, 23/5). Eko menyampaikan bahwa NPWP dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya mau urus IMB, tapi katanya harus ada NPWP. Jadi saya datang ke kantor pajak untuk buat NPWP atas nama saya,” ujar Eko.
Petugas memverifikasi dan memastikan bahwa pemohon masih di bawah umur dan belum menikah. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑04/PJ/2020, anak yang belum dewasa atau belum menikah belum dapat memiliki NPWP secara mandiri.
Petugas memberikan penjelasan bahwa NPWP anak di bawah umur dapat digabung dengan NPWP orang tua (kepala keluarga) dan tetap berlaku untuk keperluan administrasi seperti pengurusan IMB.
“Karena masih di bawah umur dan belum menikah, baru dapat menggunakan NPWP gabung dengan orang tua. Itu sudah cukup untuk urus IMB,” jelas Hikmah petugas KP2KP Sinjai.
Selanjutnya, petugas membantu proses registrasi anak ke dalam unit keluarga pada NPWP ibu. NPWP anak akan diterbitkan dengan status Belum Aktif (SPDN) dan dikirim ke email ibu. Status itu menunjukkan bahwa Eko sebagai anak belum memiliki kewajiban perpajakan, namun dokumen tetap dapat digunakan untuk keperluan administratif.
Petugas KP2KP Sinjai Hikmah, melalui pernyataannya, mengimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasi terlebih dahulu apabila mengalami kendala dalam administrasi perpajakan agar perizinan tidak terhambat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat