
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengunjungi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Sidrap di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sidrap (Kamis, 26/1). Kunjungan ini dilaksanakan untuk melakukan koordinasi terkait rencana sosialisasi perpajakan terhadap Persatuan Pengusaha Penggiling Padi dan Beras (Perpadi).
Ainul selaku salah satu staf Bulog Cabang Sidrap menerima kunjungan tim KP2KP Sidrap dengan baik. Tim KP2KP Sidrap juga menjelaskan alasan akan dilakukannya sosialisasi terhadap Perpadi selaku mitra Bulog. “karena pengusaha penggilingan padi ini memiliki reputasi sebagai pengusaha besar khususnya di Kabupaten Sidrap, maka dirasa perlu untuk memberikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban perpajakannya,” ucap Indra salah satu Petugas KP2KP Sidrap.
Indra juga menambahkan bahwa setelah memiliki NPWP, para Wajib Pajak Usahawan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahunnya dengan masa pelaporan 1 Januari hingga 31 Maret. Oleh karena itu, melalui sosialisasi tersebut KP2KP Sidrap berharap hal ini dapat menambah pengetahuan dan kepatuhan pajak para pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Sidrap.
Ainul pun memberikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh petugas KP2KP Sidrap dan bersedia untuk bekerja sama, yaitu mengajak para usahawan penggilingan padi sebagai mitra Bulog untuk hadir dalam sosialisasi yang akan diadakan tersebut.
“kami akan segera memberitahukan para mitra kami dan mengonfirmasi kehadiran mereka.” jelasnya.
Setelah berdiskusi, kedua pihak bersepakat akan mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan para pengusaha penggilingan padi di wilayah Kabupaten Sidrap pada hari Selasa, 31 Januari 2023 di Aula KP2KP Sidrap.
Pewarta: Shely Azahra |
Kontributor Foto: Khairul Fata |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 20 kali dilihat