
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan sosialisasi kepada Wajib Pajak Koperasi Kecamatan Sangkulirang secara tatap muka di Teras Belad Cafe & Resto, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 23/6). Kegiatan ini adalah hasil kerja sama KP2KP Sangatta dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur.
Sebagian besar peserta sosialisasi bergerak pada sektor sawit dan memiliki pengetahuan perpajakan yang kurang. Untuk itu, sosialisasi ini diberikan untuk memberi edukasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi.
Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih sebagai narasumber, menyampaikan materi yang mencakup kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
"Kepada 18 Wajib Pajak Koperasi, kami berharap melalui kegiatan ini dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Semoga kerja sama antara KP2KP dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur dapat terus berjalan sehingga dapat mengedukasi lebih banyak wajib pajak ke depannya," ujar Endah Purwaningsih.
Kegiatan ditutup dengan post test untuk mengevaluasi pemahaman wajib pajak atas materi yang telah disampaikan.
Pewarta: Hidayat Primadi |
Kontributor Foto: Veronika Advenia Permatasari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat