Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta memberikan edukasi perpajakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur. Diselenggarakan di Hotel Teras Belad Sangatta, Kab. Kutai Timur (Rabu, 9/10), kegiatan ini adalah edukasi terkait pertanggungjawaban belanja dinas, khususnya dalam aspek perpajakan.

Endah Purwaningsih selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta hadir langsung sebagai pemateri dalam acara tersebut. Di awal materi, Endah Purwaningsih mengimbau kepada seluruh peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Bapak dan Ibu sekalian sebelum beranjak ke materi utama, saya harapkan untuk segera melakukan pemadanan atas NIK-NPWP. Bapak dan Ibu dapat melakukannya secara mandiri melalui pajak.go.id,” ujar Endah Purwaningsih

Endah melanjutkan materi materi utama yaitu mengenai pajak yang sering muncul pada saat instansi pemerintah melakukan belanja, diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Tidak lupa juga, Endah juga mengimbau untuk membuat bukti potong pajak ketika selesai berbelanja karena instansi pemerintah sendiri diberikan wewenang untuk memotong atau memungut pajak.

Setelah materi disampaikan, acara dilanjut dengan sesi tanya jawab bagi para peserta terkait materi yang telah disampaikan.

Sebelum menutup sesi, Endah Purwaningsih menyampaikan harapannya supaya materi yang sudah disampaikan dapat menjadi tambahan ilmu bagi seluruh peserta dan dapat diterapkan dengan baik.

Pewarta: Sandi Dwi Cahyo
Kontributor Foto: Reyhan Yunus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.