
Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Exa Purba dan Fatma Eka Sari melakukan verifikasi lokasi usaha wajib pajak di Desa Mukti Jaya RT.007, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Senin, 18/07). Wajib pajak yang dikunjungi ialah CV Mustari Jaya yang sebelumnya telah melakukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP ke KP2KP Sangatta.
Kunjungan kepada wajib pajak ini adalah rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak.
Exa Purba, dalam kunjungan ini menyerahkan secara langsung Surat Pengukuhan PKP serta menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP. "Perusahaan ini sudah dikukuhkan sebagai PKP maka sudah terutang pula kewajiban PKP nya. Jika nanti aktivasi akun PKP telah selesai, maka selanjutnya mengajukan permohonan sertifikat elektronik, instalasi aplikasi perpajakan, dan rutin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa," jelasnya.
Kegiatan verifikasi ini juga diisi dengan wajib pajak menandatangani berita acara dan petugas pajak memfoto aset perusahaan untuk nantinya dimasukkan kedalam laporan. CV Mustari Jaya yang bergerak dibidang konstruksi juga menyambut baik tahapan proses PKP ini dan kooperatif selama proses wawancara. Exa Purba juga memfoto aset perusahaan untuk nantinya dimasukkan ke dalam laporan.
“Agar saya bisa mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan menginstal aplikasi perpajakan yang diperlukan, nantinya mohon diinfokan kelanjutan permohonan aktivasi akun PKP ini Pak, dan jika ada kendala nantinya mohon bantuannya Pak,” tutur wajib pajak kepada Exa.
- 10 kali dilihat